Australia dan Malaysia Ikuti Indonesia Batasi Media Sosial Anak, Tren Global Mulai Bergeser

Australia dan Malaysia Ikuti Indonesia Batasi Media Sosial Anak, Tren Global Mulai BergeserFoto :

JAKARTA – Sejumlah negara mulai menempuh langkah tegas dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Setelah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas), kini Australia dan Malaysia mengambil arah serupa.

Langkah ini dipandang sebagai respons global terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan sosial anak-anak.

Pemerintah Malaysia tengah mengkaji aturan yang akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik di sejumlah negara, termasuk Australia dan Indonesia.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan daring, penipuan keuangan, hingga pelecehan seksual terhadap anak.

            “Kami berharap mulai tahun depan platform media sosial mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun membuka akun,” ujar Fahmi, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Malaysia sendiri dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial, terutama menyangkut konten berbahaya seperti judi online serta isu sensitif terkait ras, agama, dan institusi kerajaan.

Jika kebijakan ini direalisasikan, Malaysia akan menyusul Australia sebagai negara yang menerapkan pembatasan ketat usia pengguna media sosial.

Sementara itu, Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan total media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut mulai berlaku pada 9 Desember 2025.

Kebijakan ini mewajibkan platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, dan Snapchat untuk memblokir akun anak. Perusahaan teknologi yang melanggar dapat dikenai sanksi hingga US$33 juta.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai tonggak penting bagi masa depan generasi muda.

            “Ini akan menciptakan perubahan besar. Reformasi sosial dan budaya yang dampaknya akan terasa hingga ke seluruh dunia,” ujar Albanese.

Ia juga mendorong anak-anak untuk mengalihkan waktu dari media sosial ke aktivitas yang lebih sehat, seperti olahraga, bermusik, atau membaca buku.

Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, sekitar satu juta anak Australia sempat mengunggah pesan perpisahan di media sosial, menandai berakhirnya akses mereka ke platform digital.

Indonesia sejatinya telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui PP Tunas, yang disahkan pada Maret 2025. Namun berbeda dengan Australia, Indonesia memilih pendekatan pembatasan berbasis usia dan risiko, bukan larangan total.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan klasifikasi akses media sosial berdasarkan kelompok usia:

  • Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman dan ramah anak.

  • Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.

  • Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.

  • Usia 18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.

Penilaian tingkat risiko platform dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, antara lain potensi paparan konten berbahaya, risiko adiksi, ancaman terhadap data pribadi anak, hingga dampak terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis.

Platform digital diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan kategori risikonya kepada pemerintah.

Kebijakan Australia, Malaysia, dan Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma global dalam mengatur ruang digital. Pemerintah kini tak lagi menyerahkan sepenuhnya perlindungan anak kepada mekanisme pasar atau kontrol orang tua semata, melainkan hadir langsung melalui regulasi.

Sejumlah riset internasional mengungkap bahwa penggunaan media sosial berlebihan berkaitan dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, body image negatif, perundungan, hingga penyebaran informasi sesat pada anak dan remaja.

Dengan tren kebijakan yang terus berkembang, pembatasan media sosial bagi anak diprediksi akan menjadi standar baru di banyak negara dalam beberapa tahun ke depan. (*)