TARAKAN – Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/708/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tarakan. Kebijakan ini menjadi dasar hukum pengupahan bagi perusahaan dan pekerja di wilayah Kota Tarakan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengupahan nasional serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan berlangsung cukup alot dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Tarakan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Proses penetapan UMK Tarakan dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Apindo, serta perwakilan serikat pekerja, dan dilakukan secara serentak dengan daerah lain di Kalimantan Utara guna mengejar target pengumuman nasional pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan, salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketidakpastian kondisi ekonomi, baik secara nasional maupun global. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan UMK tetap mampu melindungi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan UMK telah disusun secara proporsional dengan memperhatikan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat Kota Tarakan.
Selain UMK, rapat dewan pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Namun, dalam penetapannya, UMSK hanya diberlakukan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus dan risiko kerja tinggi.
Untuk sektor padat karya dan sektor dengan tingkat risiko rendah, tidak terdapat perubahan signifikan terhadap UMSK. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Tarakan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK, pemerintah menegaskan akan menerapkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai bentuk kepastian dan keadilan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pemerintah berharap penetapan UMK Tarakan 2026 dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan buruh, menyambut penetapan UMK ini dengan penuh harapan. Mereka menantikan kebijakan pengupahan yang mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan kepastian di tengah dinamika ekonomi yang masih penuh tantangan.
Dengan diberlakukannya UMK Tarakan 2026, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Kota Tarakan tetap kondusif, investasi tetap terjaga, serta kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan.
Surat Edaran dapat diunduh disini : Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/708/2025







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!