Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Kaltara Teken MoU

Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Kaltara Teken MoUFoto : foto ; Humas Tarakan

Bulungan - Upaya memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Kesepakatan ini melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Utara, serta Kodam VI/Mulawarman melalui Komando Resor Militer 092/Maharajalila.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga guna memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak setelah perceraian. Melalui kesepakatan tersebut, perlindungan diharapkan dapat berjalan lebih menyeluruh, mencakup aspek hukum, sosial, hingga keamanan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara adil serta berkelanjutan. Kehadiran Wakil Wali Kota Tarakan dalam kegiatan ini juga menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan kelompok rentan di wilayah Kalimantan Utara.

Ke depan, nota kesepahaman ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat kebijakan serta pelaksanaan program perlindungan yang lebih efektif dan terkoordinasi.

sumber : Humas Tarakan