Kasus perubahan nama pada ijazah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah alumni perguruan tinggi dilaporkan mengalami perbedaan nama antara ijazah fisik dengan data yang tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keabsahan dokumen akademik untuk keperluan kerja, studi lanjut, hingga seleksi aparatur sipil negara (ASN).
PDDikti merupakan basis data resmi yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Seluruh riwayat akademik mahasiswa, mulai dari identitas diri, status perkuliahan, hingga kelulusan dan ijazah, tercatat dalam sistem ini.
Beberapa kasus yang mencuat menunjukkan adanya perbedaan penulisan nama, baik karena kesalahan input data sejak awal, perubahan identitas berdasarkan dokumen kependudukan, maupun proses administrasi kampus yang tidak diperbarui secara menyeluruh. Akibatnya, alumni harus menghadapi proses klarifikasi yang cukup panjang saat data tersebut dipermasalahkan oleh instansi pengguna ijazah.
Pakar pendidikan menilai, ketidaksesuaian data di PDDikti dapat berdampak serius. Selain berpotensi menghambat karier lulusan, perbedaan nama juga dapat menimbulkan keraguan terhadap validitas ijazah. Karena itu, mahasiswa dan alumni diimbau aktif melakukan pengecekan data secara mandiri.
Cara Mengecek Data Nama dan Ijazah di PDDikti
Untuk memastikan kesesuaian data, mahasiswa maupun alumni dapat melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi PDDikti. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman resmi PDDikti
Buka situs https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id melalui peramban internet.Pilih menu “Pencarian Data”
Klik menu pencarian mahasiswa atau alumni.Masukkan data identitas
Isikan nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), atau nama perguruan tinggi sesuai data yang dimiliki.Periksa detail data mahasiswa
Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, program studi, status kelulusan, serta tahun lulus sesuai dengan ijazah fisik.Bandingkan dengan dokumen resmi
Cocokkan data di PDDikti dengan KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah asli.
Jika ditemukan perbedaan nama atau kesalahan data, alumni disarankan segera menghubungi pihak perguruan tinggi asal. Perbaikan data PDDikti hanya dapat dilakukan melalui operator kampus dengan melampirkan dokumen pendukung resmi, seperti surat keterangan perubahan nama dari Disdukcapil atau penetapan pengadilan.
Kementerian Pendidikan Tinggi juga mengimbau perguruan tinggi untuk lebih teliti dalam pengelolaan data mahasiswa sejak awal perkuliahan. Akurasi data dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas sistem pendidikan tinggi nasional serta melindungi hak lulusan di masa depan.
Dengan melakukan pengecekan rutin di PDDikti, mahasiswa dan alumni dapat meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan memastikan keabsahan ijazahnya di mata hukum dan institusi pengguna.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!