TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan kembali mengamankan jalur perairan dari aksi kriminalitas. Lima orang terduga pelaku pencurian besi dan mesin kapal ditangkap saat mengangkut barang yang diduga hasil curian dari perairan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada Senin (10/11).
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, petugas melihat tiga perahu kayu bergerak dari arah Desa Liagu menuju Tarakan dengan muatan logam yang mencurigakan.
Kasat Polair Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Anggota melihat aktivitas yang tidak wajar. Ada tumpukan besi dan mesin tanpa satu pun dokumen resmi,” ungkapnya, Jumat (14/11).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang kuat mengarah pada tindak pencurian, di antaranya:
- Dua perahu ketinting
- Tiga mesin ketinting berkekuatan 14 PK, 13 PK, dan 16 PK
- Satu mesin Dongfeng
- Satu ember berisi solar
- Tiga potong pipa besi
- Satu set alat potong besi (oxy-fuel) lengkap dengan tabung gas
Keberadaan alat potong besi menjadi indikasi bahwa aktivitas tersebut bukan pengangkutan biasa, melainkan aksi pemotongan besi secara sistematis.
“Pola pemotongan sangat rapi, menunjukkan penggunaan alat dan adanya perencanaan,” jelas Iptu Prabowo.
Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengaku mengambil besi dari area PT Pipit Citra Perdana (PCP). Namun, tidak satu pun dari mereka dapat menunjukkan dokumen legal yang membenarkan aktivitas tersebut.
“Keterangan mereka berubah-ubah. Tidak ada bukti pendukung sama sekali,” kata Prabowo.
Patroli sebelumnya juga sempat melihat perahu yang sama melintas dari arah Desa Liagu, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas pencurian berulang di kawasan perusahaan.
Lima terduga pelaku berinisial SR, ST, RA, FA, dan RE langsung dibawa ke markas Satpolairud Polres Tarakan beserta seluruh barang bukti. Polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
“Kami selidiki apakah ini kelompok mandiri atau bagian dari operasi yang lebih besar,” tegas Prabowo.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, serta Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Polairud telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti sebagai dasar pengembangan kasus.
Iptu Prabowo menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di perairan Bulungan dan jalur pesisir yang dikenal rawan aksi pencurian material milik perusahaan.
“Ini komitmen kami menjaga keamanan laut dan aset perusahaan maupun masyarakat. Patroli akan terus diperketat dan tidak kami longgarkan,” pungkasnya.



5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!