TARAKAN — Aksi licik seorang residivis berinisial RB untuk mengelabui polisi kembali gagal. Baru dua bulan menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Kelas II A Tarakan, pria tersebut kembali ditangkap karena kedapatan membawa 13 paket sabu seberat 1,91 gram yang disembunyikan di balik celana dalamnya.
Upaya RB melarikan diri dari jeratan hukum semakin jelas ketika ia nekat membuang bungkusan sabu ke pinggir jalan saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Tarakan.
Penangkapan RB bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di bangunan bekas pabrik tahu di Jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Tempat tersebut disebut kerap dijadikan lokasi pesta sabu.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengecekan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 19.00 WITA dan menemukan berbagai alat konsumsi sabu seperti bong, plastik klip, serta sedotan yang berserakan hampir di seluruh ruangan.
“Alat hisap ditemukan di kamar, kamar mandi, hingga pondok belakang bangunan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, Selasa (25/11).
Ketua RT setempat juga mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut memang disewa oleh RB. Saat petugas tiba, RB berada di lokasi dan langsung diamankan.
Meskipun tidak ditemukan sabu di bangunan tersebut, polisi tetap membawa RB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan menuju kantor, gelagat RB mulai mencurigakan.
Saat dibonceng dengan tangan diborgol, RB mendadak melempar sebuah bungkusan hitam ke pinggir jalan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Balik.
“Kami langsung putar balik dan mengecek bungkusan tersebut. Setelah dibuka, isinya 13 paket sabu dengan label harga mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” jelas AKP Tegar.
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil penjualan dan sebuah ponsel berisi percakapan dengan calon pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan sabu dari sejumlah titik di Tarakan seperti Juwata dan Selumit. Pola transaksinya dilakukan tanpa komunikasi digital.
“Dia bertemu langsung di lokasi. Tidak ada kontak lewat HP, tidak ada nama. Ambil barang lalu pulang,” tutur AKP Tegar.
RB diketahui sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian. Ia membenarkan menjual sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sesekali menggunakan barang tersebut.
Pria asal Bone itu tinggal mengontrak di Tarakan dan memiliki seorang anak. Polisi memastikan ia bekerja sendiri dan tidak terhubung dengan jaringan besar.
“Hasil pemeriksaan, dia beroperasi sendiri. Tidak ada bos atau jaringan pengedar lainnya,” tegas Tegar.
RB kini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Dengan kategori barang bukti kecil, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!