79 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas

79 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung BebasFoto :

TARAKAN – Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, pada Rabu, 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.

Penyerahan remisi dilakukan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan dan warga binaan yang mengikuti ibadah Natal.

“Remisi Natal ini khusus diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani. Penyerahannya dilakukan langsung pada saat perayaan Natal, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene,” ujar Jupri kepada Zamantara.id.

Jupri menjelaskan, dari total 79 warga binaan penerima remisi, sebanyak 78 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas dari masa hukuman.

Besaran remisi yang diterima pun bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan.

“Besaran remisi Natal yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan,” jelasnya.

Menurut Jupri, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Didominasi Kasus Narkotika

Jika ditinjau dari jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi Natal 2025 di Lapas Tarakan berasal dari kasus narkotika.

Jupri merinci, dari 79 warga binaan penerima remisi:

  • 40 orang merupakan narapidana kasus narkotika,

  • 1 orang tersandung perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),

  • 38 orang lainnya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Komposisi tersebut mencerminkan bahwa kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.

Jupri menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis menerima remisi. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak memperoleh pengurangan masa pidana.

Beberapa syarat utama penerima Remisi Khusus Natal antara lain:

  • Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,

  • Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,

  • Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas,

  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen petugas pemasyarakatan.

    “Mereka yang menerima remisi adalah warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan,” kata Jupri.

Lebih lanjut, Jupri berharap pemberian remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan hukuman semata, tetapi juga menjadi motivasi moral dan spiritual bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap pemberian Remisi Khusus Natal ini dapat memotivasi warga binaan agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri, serta memperbaiki kesalahan yang lalu,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pembinaan di lapas bertujuan menyiapkan narapidana agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang dijamin oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Selain itu, mekanisme pemberian remisi juga mengacu pada:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022, sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Remisi ini bukan hadiah, tetapi hak yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jupri.