TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan menyatakan pengawasan peredaran kosmetik yang dijual secara daring atau online melalui marketplace masih menjadi tantangan besar. Hal ini disebabkan banyaknya penjual yang menggunakan identitas pribadi, sehingga mudah berganti akun ketika terindikasi melakukan pelanggaran.
Perubahan pola konsumsi masyarakat turut memengaruhi kondisi tersebut. Jika sebelumnya pembelian kosmetik banyak dilakukan melalui toko fisik yang relatif mudah diawasi, kini mayoritas produk kosmetik dipasarkan secara online dan dikirim langsung ke rumah konsumen. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks.
BPOM Tarakan juga mencermati tren di kalangan remaja yang menginginkan hasil instan, khususnya terkait produk pemutih kulit. Tren tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha dengan memasarkan kosmetik yang mengklaim dapat memberikan efek putih secara cepat. Produk-produk semacam ini berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Sejumlah bahan kosmetik diketahui dilarang beredar karena dapat membahayakan kesehatan. Salah satunya adalah bahan yang bersifat mengikis lapisan kulit luar sehingga menimbulkan efek putih kemerahan secara instan. Efek tersebut justru berisiko menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang, bahkan berpotensi memicu kanker.
Pengawasan terhadap kosmetik yang dijual di toko fisik, khususnya toko resmi, dinilai relatif lebih mudah. Namun, pengawasan menjadi lebih sulit pada toko kecil di wilayah pinggiran maupun jaringan penjualan berbasis online, termasuk sistem pemasaran berjenjang. Dalam praktiknya, BPOM masih menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya di pasaran.
Maraknya penjualan kosmetik melalui platform digital menjadi tantangan tersendiri. Meski telah dilakukan penurunan akun penjual yang melanggar, sering kali akun baru kembali bermunculan karena kemudahan pembuatan akun yang bersifat personal.
Sebagai upaya pengawasan, BPOM Tarakan terus melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha kosmetik. Sanksi administratif dapat diberikan mulai dari penghentian sementara produksi hingga pencabutan izin usaha. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap produk kosmetik yang terbukti berbahaya dan melanggar aturan. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menawarkan hasil instan tanpa kejelasan izin edar. Pemeriksaan nomor izin BPOM sebelum membeli kosmetik menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan konsumen.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!