NUNUKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Langkah ini dilakukan setelah tiga PMI diserahkan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Mereka diamankan aparat saat melintas jalur ilegal sebelum akhirnya dibawa ke BP3MI Kaltara untuk pendalaman kasus.
Koordinator Perlindungan BP3MI Kaltara, Asriansyah, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya pihak tertentu yang memberikan arahan keberangkatan ke Malaysia. Meski demikian, komunikasi antara PMI dan pihak yang diduga perekrut tidak dilakukan secara langsung, sehingga identitasnya masih dalam proses penelusuran.
“Dari keterangan sementara, mereka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Malaysia. Saat ini kami masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman ilegal tersebut,” ujar Asriansyah, Senin (15/11).
Ia menegaskan, BP3MI Kaltara akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Apabila pihak yang terlibat merupakan warga negara Indonesia, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum setempat.
“Jika yang terlibat adalah WNI, tentu akan kami serahkan ke Polres Nunukan. Namun apabila mengarah ke warga negara asing, penanganannya akan kami laporkan secara berjenjang ke pimpinan BP3MI,” jelasnya.
BP3MI Kaltara juga mengapresiasi kinerja Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana yang dinilai konsisten menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan tenaga kerja dan perdagangan orang.
Sebelumnya, Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana melalui Pasiter Satgas, Kapten Kav Yurika Anggoro Putra, menegaskan bahwa penindakan terhadap PMI ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan perbatasan negara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tiga PMI berinisial JO, MA, dan DA masuk ke Malaysia secara ilegal melalui wilayah Mansalong. Mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit selama sekitar dua bulan tanpa menerima upah. Ketiganya kemudian memutuskan pulang melalui jalur tikus di kawasan Kilo 7 dengan berjalan kaki selama kurang lebih empat jam.
“Mereka memilih kembali ke Indonesia karena tidak kunjung dibayar, sehingga kabur dari lokasi kerja,” ungkapnya.
BP3MI Kaltara kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan kerugian bagi para pekerja migran.
“Gunakan jalur resmi agar hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia dapat terlindungi,” pungkas Asriansyah.


.jpg)




5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!