NUNUKAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sembakung melakukan operasi penertiban produk kedaluwarsa di sejumlah toko dan warung, Rabu (3/12). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada makanan, minuman, maupun obat-obatan yang sudah melewati masa edar beredar di masyarakat.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nunukan No. 5 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (1) tentang larangan peredaran pangan tidak layak konsumsi. Kegiatan dimulai dengan apel pengecekan yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Sembakung, Irmawati, dan dihadiri unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, tenaga kesehatan Puskesmas, serta perangkat kecamatan.
Setelah apel, tim gabungan menyisir toko, warung, hingga kios obat-obatan untuk memeriksa masa berlaku dan kondisi fisik berbagai produk. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan, minuman, dan obat-obatan yang telah kedaluwarsa dan dianggap tidak layak konsumsi. Seluruh barang langsung diamankan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kasi Trantib Irmawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kecamatan terhadap warga.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama lintas sektoral menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh warga Kecamatan Sembakung,” ujarnya.
Selain menarik produk bermasalah, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko untuk lebih teliti dalam mengecek masa kedaluwarsa sebelum menjual barang. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mencegah peredaran produk yang bisa membahayakan kesehatan.
“Kegiatan pengawasan ini juga menjadi edukasi langsung agar masyarakat lebih cermat membaca label informasi pada setiap produk yang dibeli,” tambah Irmawati.
Tenaga kesehatan dari Puskesmas Sembakung juga turut memberikan penyuluhan singkat kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan dari produk kedaluwarsa, seperti keracunan dan gangguan pencernaan.
Irmawati menyebut operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala, terutama pada periode liburan ketika aktivitas perdagangan meningkat signifikan.
Pemerintah Kecamatan menilai pengawasan intensif diperlukan agar tidak ada pedagang yang memanfaatkan tingginya permintaan dengan tetap menjual produk rusak atau kedaluwarsa.
Tim gabungan juga mencatat beberapa toko yang berulang kali ditemukan menjual produk kedaluwarsa. Pendataan ini akan menjadi dasar pembinaan hingga kemungkinan sanksi tegas apabila pelanggaran kembali terjadi.
“Dengan langkah ini, kami berharap kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat dan standar keamanan pangan di wilayah Sembakung dapat terus terjaga,” tutupnya. Irmawati menyebut operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala, terutama pada periode liburan ketika aktivitas perdagangan meningkat signifikan.





5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!