NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang digelar pada Senin (24/11) itu mencakup total 151 perkara, dengan berbagai jenis barang bukti yang berasal dari tindak pidana berbeda.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ia menyebutkan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel dan sesuai prosedur.
Burhanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika menjadi kasus paling mendominasi sepanjang Januari hingga November 2025. Dari 80 perkara narkotika tersebut, aparat memusnahkan 55,165 gram sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Kita saksikan bersama, selain sabu ada pula berbagai barang bukti lain seperti handphone, senjata tajam, benda tumpul, pakaian, tas, sepatu, dan banyak lainnya dari kasus narkotika, kekerasan, penyelundupan hingga pornografi,” ungkapnya.
Salah satu barang bukti terbesar dalam pemusnahan kali ini adalah 510 sak pupuk impor ilegal, dengan total mencapai 25,5 ton. Empat sak dimusnahkan langsung di lokasi, sementara sisanya akan dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nunukan dengan metode penggalian dan penimbunan.
“Kita berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pemusnahan pupuk ini di TPA,” tambah Burhanuddin.
Selain pupuk dan sabu, barang bukti lain turut dimusnahkan dengan metode berbeda:
-
Senjata tajam & benda tumpul → dihancurkan
-
Handphone & perangkat elektronik → dirusak total agar tidak dapat dipakai lagi
-
Barang lain seperti pakaian, tas, sepatu → dibakar
Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil perkara yang telah inkrah telah disetorkan ke kas negara dengan total Rp 30 juta.
Burhanuddin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata komitmen Kejari dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Ini bukti bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan tidak hanya mengeksekusi putusan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, Kejari juga mengundang media dan stakeholder terkait dalam proses pemusnahan tersebut.


5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!