Regulasi Tak Kunjung Turun, Pembahasan UMK Tarakan Mandek

Regulasi Tak Kunjung Turun, Pembahasan UMK Tarakan MandekFoto :

TARAKAN — Memasuki pertengahan Desember, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan masih belum juga dibahas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan pekerja dan masyarakat terkait kepastian kenaikan upah pada 2026.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Tarakan, Hanto Bismoko, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pembahasan UMK dari pemerintah pusat. Ketidakpastian jadwal pengiriman juknis tersebut membuat proses penetapan ikut tertunda.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan mereka juga belum mendapat kepastian. Dari Kemenaker pun belum bisa memastikan kapan surat juknis akan diterbitkan,” ujarnya, Kamis (11/12).

Menurut Hanto, seluruh daerah di Indonesia mengalami kondisi serupa karena juknis biasanya dikirim secara serentak ke seluruh provinsi. Padahal, proses penetapan upah sebenarnya harus dimulai pada November dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sebelum dilanjutkan dengan pembahasan UMK di tingkat kabupaten/kota.

“Semua masih menunggu regulasi sebagai dasar. Jika juknis sudah keluar, pembahasan UMK bisa langsung dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP KAHUT KSPI Kaltara, Gusmin, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan persiapan penetapan UMP dan UMK. Tahun ini, serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan internal, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Biasanya penetapan UMP dilakukan pada bulan November. Namun sampai pertengahan Desember ini, pembahasan UMP saja belum dimulai,” tegasnya.

Serikat pekerja berharap pemerintah dapat segera menerbitkan juknis agar proses pembahasan upah tidak semakin molor dan kepastian bagi pekerja dapat terjamin.