Kejari Tarakan Tunggu Jadwal Lelang Aset Terpidana Mantan Wawali untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejari Tarakan Tunggu Jadwal Lelang Aset Terpidana Mantan Wawali untuk Pulihkan Kerugian NegaraFoto :

TARAKAN – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dalam memulihkan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi mark up pengadaan lahan Karang Rejo memasuki tahap krusial. Aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat kini siap dilelang setelah proses penilaian resmi rampung.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy, menjelaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan telah menetapkan nilai limit atas aset berupa rumah tinggal milik terpidana.

“Penaksirannya sudah keluar dari KPKNL, dengan nilai limit sekitar Rp1,4 miliar,” ungkapnya, Jumat (…).

Aset tersebut disita berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Dalam putusan itu, mantan Wakil Wali Kota Tarakan tersebut divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000.

Zuhliyan menambahkan, Kejari Tarakan telah mengajukan permohonan jadwal lelang kepada KPKNL dan kini tinggal menunggu penetapan resmi.

“Surat pengajuan jadwal kami sudah kirim. Kami tinggal menunggu jadwal pengumuman dan pelaksanaan dari KPKNL,” ujarnya.

Seluruh mekanisme lelang nantinya dilakukan secara online melalui sistem KPKNL, mulai dari pendaftaran peserta hingga proses penawaran. Kejaksaan bertindak sebagai pemohon dan pelaksana eksekusi setelah jadwal lelang ditetapkan.

Apabila lelang berjalan lancar dan aset terjual sesuai nilai limit, hasilnya akan digunakan untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Sementara kelebihan hasil lelang menjadi hak terpidana.

“Kalau laku Rp1,4 miliar, kemudian dikurangi uang pengganti sekitar Rp600 juta, sisanya sekitar Rp900 juta akan dikembalikan ke terpidana. Karena kewajiban dia hanya sebesar itu,” jelasnya.

Kejari Tarakan menargetkan pelaksanaan lelang dapat dimulai sebelum akhir tahun. Namun, jika belum memungkinkan, proses akan dilakukan paling lambat awal tahun depan. Setelah keluarnya jadwal resmi, Kejari akan mengumumkannya melalui media massa dan kanal resmi untuk memastikan proses berjalan transparan.

“Insyaallah tahun ini sudah bisa dilelang. Kami tinggal menunggu balasan dari KPKNL terkait jadwal pelaksanaan,” pungkas Zuhliyan.