Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah belum menjadi prioritas saat ini. Meski wacana tersebut kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah memastikan pembahasan lebih lanjut masih jauh dari realisasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum ada langkah konkret yang diambil terkait rencana penyederhanaan nilai rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
“Belum lah. Masih jauh,” ujar Prasetyo singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Wacana redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, salah satu agenda strategis adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan rampung pada tahun 2026 atau 2027.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana tersebut belum akan dibahas dalam waktu dekat.
“Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya singkat.
Airlangga menambahkan hingga kini belum pernah ada pembahasan internal di pemerintah mengenai rencana redenominasi tersebut. “Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sikap politik Presiden Prabowo Subianto terhadap wacana ini, Airlangga enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
“Nanti kita bahas ya,” katanya sambil meninggalkan lokasi.
Bank Indonesia Pastikan Tidak Kurangi Nilai Rupiah
Menanggapi isu ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya.
Menurut Ramdan, kebijakan ini justru memiliki sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Ia juga menekankan bahwa proses redenominasi akan dilakukan secara hati-hati, dengan koordinasi antara BI, pemerintah, dan DPR.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujarnya.
Ramdan memastikan, selama proses kajian berlangsung, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


.jpg)




5.jpg)
.png)








Komentar
Tuliskan Komentar Anda!