TARAKAN – Polres Tarakan berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang meresahkan pemilik usaha transportasi di Kota Tarakan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, aparat berhasil menangkap empat pelaku serta mengamankan 11 unit kendaraan dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental yang mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh penyewa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga unit mobil beserta dua pelaku pertama dalam waktu sekitar 16 jam.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi mereka bukan dilakukan satu kali. Pengembangan kasus mengungkap adanya korban lain. Dari dua laporan awal meningkat menjadi sembilan korban, dan total mobil yang berhasil kami amankan berjumlah 11 unit,” jelas Kapolres, Senin (8/12).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyewa mobil dari berbagai rental lalu menggadaikannya ke pihak lain. Setiap mobil digadaikan dengan nilai Rp 35 juta hingga Rp 52 juta, tergantung jenis kendaraan.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota, sehingga membuat korban kesulitan menelusuri keberadaan kendaraan mereka.
Situasi semakin sulit karena sebagian besar mobil hasil penggelapan telah dipindahkan ke luar Kota Tarakan.
“Dari 11 unit kendaraan yang diamankan, tiga unit ditemukan di Tarakan, enam unit berada di Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, dan satu unit di Sebuku, Kabupaten Nunukan,” beber Kapolres.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap ialah RK, FK, JL, dan BR. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut:
- RK sebagai aktor utama yang menyewa mobil dari pemilik rental.
- FK menerima dan menggadaikan mobil untuk wilayah Tarakan.
- JL dan BR menjalankan peran serupa di wilayah Malinau.
“Keuntungan para pelaku ini bervariasi. FK mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. JL menerima Rp 5–10 juta per unit, sedangkan BR memperoleh Rp 10 juta dari dua unit mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah.
RK dan FK ditangkap pada 3 Desember, sementara JL dan BR ditangkap pada 6 Desember di Kabupaten Malinau. Dari hasil penyidikan, total kendaraan yang terlibat sebenarnya berjumlah 12 unit, namun satu mobil sudah lebih dulu ditemukan oleh korban sebelum proses penyelidikan dimulai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadah. Ancaman hukuman maksimum mencapai empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang pernah merasa dirugikan dengan modus serupa untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau posko pengaduan resmi Polres Tarakan.
“Mobil adalah sumber mata pencaharian bagi banyak korban. Kami persilakan pemilik mengajukan permohonan pinjam pakai setelah proses administrasi selesai,” tegas Kapolres.
Dengan terbongkarnya sindikat ini, Polres Tarakan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, serta pemilik rental lebih waspada terhadap calon penyewa yang mencurigakan.


.jpg)




5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!