Belasan Pegawai Non-ASN UBT Klaim Diberhentikan Lewat Rapat Zoom, Kampus Bantah PHK

Belasan Pegawai Non-ASN UBT Klaim Diberhentikan Lewat Rapat Zoom, Kampus Bantah PHKFoto :

TARAKAN – Sebanyak 14 pegawai yang terdiri dari dosen dan staf non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya usai mengikuti rapat daring melalui aplikasi Zoom pada 30 Desember 2025. Pengakuan tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan narasumber, rapat Zoom tersebut diinisiasi oleh pimpinan universitas melalui Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan UBT, Dr. Etty Wahyuni, MS., S.Hut., MP. Sebelum rapat berlangsung, pihak kampus melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBT disebut menghubungi 14 pegawai untuk mengikuti pertemuan daring tersebut.

“Dalam rapat itu kami diberi tahu bahwa hubungan kerja dihentikan. Namun sampai sekarang tidak ada surat keputusan, surat pemberitahuan, atau dokumen resmi apa pun yang kami terima,” ujar narasumber kepada media, Selasa (30/12/2025).

Ia menyebutkan, hingga kini para pegawai terdampak tidak menerima dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum pemberhentian, tanggal efektif pemutusan hubungan kerja, maupun kejelasan hak dan kewajiban setelahnya. Seluruh informasi terkait pemberhentian, kata dia, hanya disampaikan secara lisan dalam rapat daring.

Narasumber juga menyampaikan bahwa pihak kampus menyebut pemberhentian tersebut merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurutnya, regulasi yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan secara tertulis kepada pegawai yang terdampak.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi MenPAN-RB yang diperoleh redaksi, terdapat dua surat yang beredar, yakni surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 mengenai perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan substansi kedua surat tersebut, MenPAN-RB mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua surat tersebut tidak secara eksplisit mengatur prosedur pemberhentian pegawai non-ASN.

Dalam surat B/3832, MenPAN-RB menjelaskan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk pengusulan kebutuhan berdasarkan prioritas, salah satunya pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja. Adapun surat B/4014 merupakan tindak lanjut berupa perpanjangan batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Dengan substansi tersebut, para pegawai mempertanyakan relevansi penggunaan surat MenPAN-RB/BKN sebagai dasar pemberhentian, terlebih dilakukan melalui rapat daring tanpa disertai keputusan tertulis yang dapat diuji secara administratif maupun hukum.

Dalam catatan surat B/4014, MenPAN-RB juga mengutip Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Narasumber menilai hal ini justru menegaskan pentingnya bukti digital, seperti undangan Zoom, rekaman rapat, tangkapan layar, maupun notulen elektronik, untuk memastikan pernyataan dalam rapat dapat diverifikasi.

Terkait polemik tersebut, Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan menyerahkan klarifikasi kepada Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Dr. Etty Wahyuni membantah adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 14 pegawai tersebut melalui rapat Zoom. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait status kepegawaian para pegawai yang mengaku diberhentikan maupun dasar kebijakan yang digunakan oleh pihak universitas.