DPR Sahkan RUU KUHAP: Aktivis Nilai Banyak Pasal Bermasalah dan Ancam Kebebasan Warga

DPR Sahkan RUU KUHAP: Aktivis Nilai Banyak Pasal Bermasalah dan Ancam Kebebasan WargaFoto : Pengesahan RUU KUHAP menuai kritik keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai aturan baru membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), meski gelombang penolakan dari masyarakat sipil dan demonstrasi berlangsung di berbagai kota. Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan seluruh fraksi kompak menyatakan persetujuan.

Di tengah euforia politik Senayan, sejumlah kelompok prodemokrasi justru melihat bahaya dari beleid baru tersebut. Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP membuka ruang kesewenang-wenangan aparat dan bahkan berpotensi “merampas kemerdekaan diri warga”.

Demo Omnibus Law

Ketua Umum PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa banyak substansi penting—terutama perspektif publik—tidak terakomodasi dalam revisi ini. Ia menilai KUHAP baru justru menjauhkan sistem hukum dari keadilan substantif.

Di sisi lain, DPR mengklaim RUU KUHAP justru menyerap 99% masukan masyarakat sipil. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menuding penolakan publik dipancing oleh maraknya hoaks terkait kewenangan polisi dalam draf baru tersebut. Namun, kritik tajam muncul dari berbagai organisasi, termasuk ICJR, yang menilai tudingan hoaks itu justru memperlihatkan problem akses publik terhadap draf RUU.


Sorotan Pasal-Pasal Bermasalah

Koalisi masyarakat sipil merinci sederet pasal yang dinilai berbahaya dalam draf terbaru (13 November 2025).

Beberapa di antaranya:

1. Undercover Buy & Controlled Delivery Diperluas (Pasal 16)

Kewenangan penyelidikan ala operasi narkotika kini bisa digunakan untuk semua tindak pidana. Koalisi menilai ini membuka peluang entrapment tanpa pengawasan hakim.

2. Penahanan di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Dalam KUHAP sebelumnya, penyelidik tak berwenang melakukan penahanan. Revisi baru memungkinkan penangkapan, larangan keluar tempat, penggeledahan, hingga penahanan meski tindak pidana belum terbukti.

3. Penggeledahan dan Penyadapan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 124, 132A)

Dengan dalih “keadaan mendesak”, aparat bisa masuk ruang privat warga dan menyita data tanpa pengawasan pengadilan.

4. Restorative Justice di Tahap Penyelidikan (Pasal 74A)

Kesepakatan damai bisa dilakukan ketika tindak pidana bahkan belum pasti terjadi. Hal ini dinilai membuka ruang pemerasan dan penghentian penyelidikan yang tidak transparan.

5. Koordinasi Semua PPNS ke Polri (Pasal 7 dan 8)

Menempatkan seluruh penyidik sipil di bawah Polri sehingga menciptakan lembaga superpower tanpa kontrol memadai.

6. Kebijakan Ableistik dan Sanksi Tanpa Batas Waktu (Pasal 137A & 99)

RUU dinilai mengabaikan kebutuhan penyandang disabilitas, bahkan membuka peluang hukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.


Demo Agustus


Konteks Buruk Penegakan Hukum

Penegakan hukum selama ini masih dibayangi kasus salah tangkap, penyiksaan, kekerasan dalam tahanan, hingga penindasan demonstran.

Data KontraS, Amnesty International, hingga Komnas HAM menunjukkan pola kekerasan aparat meningkat dalam beberapa tahun terakhir—sehingga perluasan kewenangan melalui RUU KUHAP dianggap sangat berbahaya.

Kisah Randy, seorang demonstran yang dipukul, diinjak, hingga pingsan saat protes Agustus 2025, menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi tanpa perlindungan hukum kuat.


Proses Legislasi Dinilai “Ugal-Ugalan”

Koalisi masyarakat sipil juga mengecam proses pembahasan DIM RUU KUHAP yang diselesaikan hanya dalam dua hari. Mereka menyebut DPR mengklaim adanya partisipasi publik, namun faktanya banyak masukan tak diakomodasi dan draf tidak tersedia secara terbuka.

Para pengamat hukum memandang cepatnya pengesahan tanpa kehati-hatian bisa berimbas pada rendahnya kualitas regulasi yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Poster protes 1312