TARAKAN – Sengketa agraria kembali menjadi persoalan yang menonjol di Kalimantan Utara (Kaltara). Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait persoalan tanah sepanjang 2025, sebagian besar berasal dari Kota Tarakan.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 pihaknya menerima 13 laporan dan konsultasi mengenai agraria. Dari jumlah tersebut, 10 berasal dari Tarakan, dua dari Bulungan, dan satu dari Kabupaten Nunukan.
“Memang ada sekitar 13 laporan, terbanyak dari Tarakan. Tidak semuanya sengketa, ada juga yang berkaitan dengan biaya ganti rugi,” jelas Maria, Kamis (27/11).
Maria menuturkan, peningkatan kasus sering dipicu masalah tumpang tindih kepemilikan lahan. Dalam sejumlah laporan, dua pihak ditemukan sama-sama memiliki sertifikat resmi atas objek tanah yang sama.
“Ini yang menarik, ada kasus di mana dua pihak mengantongi sertifikat masing-masing. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar mengapa situasi seperti ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya, problem tersebut menandakan lemahnya pengawasan sistem pertanahan dan membuka ruang terjadinya konflik baru setiap tahun jika tidak segera dievaluasi.
Maria menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pertanahan serta meningkatkan mitigasi terhadap potensi sengketa.
Padahal, kata dia, teknologi pemetaan yang dimiliki pemerintah seharusnya mampu meminimalkan risiko tumpang tindih sertifikat dan klaim lahan.
“Kami melihat BPN perlu melakukan evaluasi rutin. Saat ini, perkara pertanahan masih sangat mudah terjadi,” tegasnya.
Meski penyelesaian hukum menjadi mekanisme resmi, Maria menilai langkah tersebut tidak selalu menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat kecil yang kerap merasa tidak nyaman berhadapan dengan proses hukum.
“Kami percaya proses hukum berjalan baik, tetapi untuk kasus agraria sebaiknya jalur hukum ditempuh sebagai opsi terakhir,” ujarnya.
Maria berharap seluruh instansi terkait—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—dapat memperkuat koordinasi dalam merumuskan perbaikan sistem pertanahan.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci utama mencegah lahirnya sengketa baru sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang layak.
“Yang terpenting adalah perbaikan regulasi dan sistem secara bersama-sama agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!