Wali Kota Tarakan Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025–2026

Wali Kota Tarakan Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025–2026Foto : Foto : Kondisi Banjir di Tarakan

ZAMANTARA.ID, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi pada Periode Akhir Tahun 2025 hingga Awal Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini terhadap ancaman cuaca ekstrem yang diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, serta memperhatikan informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

BMKG sebelumnya menyampaikan adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik di wilayah Indonesia yang berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem, seperti hujan lebat, angin kencang, serta gelombang tinggi, termasuk di wilayah Kota Tarakan.

Instruksi kepada Seluruh Perangkat Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tarakan menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengambil langkah antisipatif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Penekanan utama diberikan pada sosialisasi, komunikasi, edukasi, dan penyampaian informasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kesiapan sumber daya, baik personel, peralatan, maupun logistik yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat.

“Memastikan ketersediaan sumber daya yang dapat digerakkan secara cepat dalam kondisi kedaruratan,” demikian salah satu poin penting dalam edaran tersebut.

Tugas Spesifik OPD Teknis

Beberapa perangkat daerah teknis diberikan tugas khusus sesuai kewenangannya, di antaranya:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diminta mengintensifkan kegiatan normalisasi sungai, pengerukan sedimen drainase, serta memastikan fungsi saluran air berjalan optimal guna mencegah banjir.

2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diinstruksikan untuk meningkatkan pengecekan pada tebing dan lereng rawan longsor, serta kawasan daerah aliran sungai, dataran rendah, dan pesisir yang berpotensi mengalami banjir atau rob.

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) diminta melakukan pendataan kawasan permukiman dan perumahan yang berada di wilayah rawan bencana sebagai dasar langkah mitigasi dan penanganan darurat.

Kesiapan Sosial dan Logistik Darurat

Sementara itu, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk menyiagakan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), menyiapkan mobil dapur umum, serta memastikan buffer stock logistik kedaruratan tersedia dan siap digunakan kapan saja.

Adapun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan diminta meningkatkan peran strategisnya melalui:

- Penguatan sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat,
Peningkatan pemantauan potensi ancaman,
- Pengaktifan Pusat Pengendalian Operasi Darurat,
- Penyediaan logistik darurat,
- Serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan instansi terkait.

Peran Camat dan Lurah hingga Tingkat RT

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Tarakan juga menegaskan peran penting camat dan lurah se-Kota Tarakan. Mereka diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Siaga Bencana Kelurahan yang melibatkan unsur LPM, Karang Taruna, Ketua RT, Linmas, dan relawan masyarakat.

Camat dan lurah bertanggung jawab melakukan pemantauan rutin terhadap lokasi rawan bencana di wilayah masing-masing, khususnya:
- Daerah perbukitan dan lereng yang rawan longsor,
- Kawasan pesisir dan dataran rendah yang rawan banjir atau rob.

Selain itu, camat dan lurah diminta memfasilitasi BPBD dalam pelaksanaan pembinaan teknis dan simulasi kebencanaan sederhana, agar tim siaga di tingkat kelurahan memiliki kemampuan respons cepat dan evakuasi mandiri.

Pos siaga bencana di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diminta untuk diaktifkan, serta memastikan jalur komunikasi warga, termasuk grup WhatsApp, selalu aktif selama 24 jam.

Pemanfaatan Rumah Ibadah untuk Peringatan Dini

Wali Kota Tarakan turut mengimbau camat dan lurah untuk berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing guna memanfaatkan pengeras suara sebagai sarana penyebaran informasi kebencanaan dan diseminasi peringatan dini (Early Warning System) kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Koordinasi aktif dan intensif dengan BPBD Tarakan juga ditekankan guna memastikan informasi kebencanaan dan kebutuhan penanganan darurat dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Ajakan Peran Aktif Masyarakat

Selain instruksi kepada jajaran pemerintah, Wali Kota Tarakan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan mandiri (self-protection).

Masyarakat diimbau melakukan beberapa langkah sederhana namun penting, di antaranya:
- Memangkas dahan dan ranting pohon yang tua atau rapuh di sekitar rumah untuk mencegah risiko tumbang akibat angin kencang,
- Melaksanakan kerja bakti rutin membersihkan parit, selokan, dan saluran air dari sampah serta endapan lumpur,
- Tidak melakukan pemotongan lereng (cut and fill) tanpa kajian teknis, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah perbukitan.

Warga juga diminta segera melaporkan potensi bahaya atau kejadian bencana kepada Ketua RT, lurah, atau melalui Call Center 112 dan BPBD Kota Tarakan.

Dengan langkah antisipatif dan peran aktif seluruh elemen, Pemerintah Kota Tarakan berharap risiko bencana hidrometeorologi dapat diminimalkan serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.