TARAKAN – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. Seorang pria berinisial AS (24), warga Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 3.041,2 gram atau lebih dari tiga kilogram. Dari perbuatannya, AS dijanjikan upah mencapai Rp60 juta.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di kawasan Jalan Cahaya Baru RT 4, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan. AS ditangkap bersama seorang rekannya berinisial SP, yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan pengintaian. Petugas kemudian mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dan dicurigai membawa narkotika,” ujar Kapolres Tarakan saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas melihat dua pria mengambil sebuah paket mencurigakan di kawasan Jalan Aki Babu, tepatnya di dekat gudang semen dan area pembuangan sampah. Paket tersebut diketahui disimpan dalam boks berwarna coklat yang dilakban rapat.
Ketika petugas berupaya menghentikan keduanya, AS dan SP justru berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor metik. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Untuk menghentikan laju pelaku, petugas terpaksa menghadang menggunakan mobil patroli.
“Satu orang berhasil kami amankan, sementara rekannya melarikan diri ke area kebun warga di sekitar Jalan Cahaya Baru,” ungkap Erwin.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang disatukan dalam satu boks coklat. Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3.041,2 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di area fasilitas umum, sehingga cepat menarik perhatian masyarakat sekitar. Meski begitu, situasi berhasil dikendalikan aparat tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Barang bukti yang kami amankan merupakan sabu murni dengan jumlah yang sangat besar. Ini termasuk pengungkapan signifikan,” tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.
Rencana pengiriman dilakukan melalui jalur laut dan darat. Setelah mengambil paket di Tarakan, AS dan SP berencana berangkat menuju Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menggunakan speedboat. Selanjutnya, narkotika tersebut akan dibawa menggunakan mobil sewaan menuju kota tujuan.
Rute ini, menurut polisi, sengaja dipilih pelaku untuk menghindari pengawasan ketat aparat di jalur utama.
Kapolres Tarakan menyoroti bahwa mayoritas kasus narkotika yang berhasil diungkap pihaknya melibatkan moda transportasi air, mengingat posisi Tarakan sebagai wilayah kepulauan sekaligus jalur strategis perlintasan.
“Peredaran narkotika di wilayah kami masih didominasi penggunaan jalur laut. Ini menjadi perhatian serius dan kami sarankan agar pengawasan di pelabuhan dan jalur perairan lebih diperketat,” ujarnya.
Polres Tarakan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan aparat keamanan lainnya, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 unit sepeda motor metik
- 1 unit telepon genggam
- 3 lembar plastik hitam
- 1 pipet kaca
- 1 korek api
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tarakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap SP serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pelaku lain akan kami kejar, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali dan pemasok,” tegas Kapolres.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan.
“Tanpa informasi dari warga, jaringan narkotika akan sulit diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga,” tutup Erwin.







5.jpg)
.png)









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!